Ambon (ANTARA) - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku mengajak masyarakat daerah itu untuk tidak mendiskriminasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan menerima kehadiran mereka di tengah masyarakat.
"Masyarakat kita biasanya menilai bahwa penanganan ODGJ hanya dilakukan oleh keluarga dan rumah sakit jiwa. Padahal dalam pemulihan ODGJ juga dibutuhkan penerimaan dari masyarakat luas," ujar Ketua Panitia RSKD Fest, Prisillia Trusdy Pattiata, di Ambon, Jum'at.
Prisillia yang juga seorang Psikolog itu mengatakan bentuk kampanye penerimaan ODGJ di tengah masyarakat tersebut dirangkai dalam kegiatan bertajuk "RSKD Fest Volume I Rehabvolution".
Ia menjelaskan pada ajang tersebut akan digelar berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari para tenaga kesehatan dan pegawai RSKD Maluku, mahasiswa, pelajar, hingga instansi pemerintahan lainnya.
"Acara puncaknya itu pada 14 Oktober 2023. Kita ada color fun run sekaligus mengampanyekan isu-isu kesehatan jiwa, talkshow seputar kesehatan jiwa, hingga penampilan kesenian dari pasien jiwa RSKD," katanya.
Baca juga: RSKD Maluku gelar pemeriksaan gratis sambut hari kesehatan jiwa
Ia mengatakan nantinya para peserta color fun run akan membawa selebaran poster maupun pamflet yang bertuliskan dukungan dan isu-isu kesehatan jiwa yang tengah berkembang di masyarakat.
"Misalnya seperti setop pemasungan ODGJ dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan agar kedepannya jika ada orang yang merasa mengalami gangguan jiwa bisa langsung datang ke RSKD," ucapnya.
Hari Kesehatan Mental Sedunia atau Hari Kesehatan Jiwa Sedunia jadi ajang peringatan tahunan yang jatuh setiap 10 Oktober. Peringatan ini diciptakan dan diasosiasikan langsung oleh lembaga kesehatan dunia bernama World Federation of Mental Health (WFMH).
Tujuan diperingati hari kesehatan jiwa sedunia, kata dia, adalah mengadvokasi dan mensosialisasikan tentang kesehatan mental secara keseluruhan.
Baca juga: RSKD Maluku dapat penghargaan capaian PAD tertinggi semester I 2023 dari pemprov
RSKD Maluku ajak masyarakat tidak diskriminasi ODGJ
Jumat, 6 Oktober 2023 14:00 WIB