Ambon (ANTARA) - Pemkot Ambon melakukan razia Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalanan untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon dan mendapat layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS)
"Dalam razia yang dilakukan kita akan membawa ODGJ untuk mendapatkan perawatan di Rumah sakit dengan fasilitas JKN KIS ," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Enrico Matitaputy di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, mengingat jika terdaftar menjadi peserta maka kartu peserta akan diaktifkan 14 hari, sehingga dalam waktu perawatan tersebut biaya akan ditanggulangi Pemkot Ambon.
"Ketika menjadi peserta kartu tidak langsung dapat digunakan, sehingga dalam kurun waktu selama perawatan tersebut Pemkot yang akan membiayai," katanya.
Enrico menyatakan, saat ini di Ambon cukup banyak ODGJ yang secara bebas berkeliaran dan ada beberapa diantaranya kerap mengganggu warga saat berpapasan.
Dinsos mengimbau masyarakat yang mempunyai keluarga, tetangga atau kerabat yang berstatus ODGJ dan merupakan warga kota Ambon, segara melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
"Prioritas kita adalah warga Kota Ambon, tetapi jika ada yang bukan warga Ambon secara kemanusiaan kita akan memberikan pelayanan," katanya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Ambon lakukan razia ODGJ untuk mendapat layanan JKN KIS