Ambon (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon melakukan pendataan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu identitas untuk memudahkan melakukan penanganan.
"Data ODGJ mengalami penambahan di mana hingga tahun ini terdata 52 orang, kita juga mengecek kondisi kesehatan dan memastikan mereka mempunyai NIK," kata Plt. Kadis Sosial Kota Ambon, Enrico Matitaputty, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan NIK Penderita ODGJ dibutuhkan untuk didaftarkan menjadi peserta layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Pihaknya mendorong keluarga untuk memasukkan anggotanya dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga ODGJ memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita bersyukur sebagian besar mereka memiliki NIK, selanjutnya kita telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk mendaftarkan menjadi peserta JKN KIS," katanya.
Dinsos juga telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, mengingat jika terdaftar menjadi peserta maka kartu peserta akan diaktifkan 14 hari, sehingga dalam waktu perawatan tersebut biaya akan ditanggulangi Pemkot Ambon.
Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Ketika menjadi peserta kartu tidak langsung dapat digunakan, sehingga dalam kurun waktu selama perawatan tersebut Pemkot yang akan membiayai," katanya.
Ia menambahkan, saat ini di Ambon cukup banyak ODGJ yang secara bebas berkeliaran dan ada beberapa diantaranya kerap mengganggu warga saat berpapasan.
Dinsos mengimbau masyarakat yang mempunyai keluarga, tetangga atau kerabat yang berstatus ODGJ dan merupakan warga kota Ambon, segara melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
"Prioritas kita adalah warga Kota Ambon, tetapi jika ada yang bukan warga Ambon secara kemanusiaan kita akan memberikan pelayanan, kita berharap masyarakat dapat membantu pemerintah," katanya.*