Ternate, 19/2 (Antaranews Maluku) - Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Kantor Cabang Ternate, Ghazali Dachlan di Ternate, Senin, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Ternate beserta jajaran yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," Kata Ghazali Dachlan.
Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mencari waktu beraudiensi dengan beberapa Bupati di Provinsi Malut untuk menyampaikan perihal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan agar PTT yang ada di daerah dapat diikutkan dalam pertanggungan tersebut.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Kepala Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Pegawai Tidak Tetap dan disaksikan oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate pada saat pelaksanaan Apel Gabungan Pegawai Pemerintah Kota Ternate di Kantor Walikota Kota Ternate.
Seusai penandatanganan, Wali Kota Burhan Abdurahman menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada Ahli Waris Alm. Ferdinandus Serwotubun sebesar Rp97.247.360.
Ferdinandus merupakan pegawai PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan kartu kepesetaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Pulau Batang Dua, dan Dinas Perumahan Rakyat.
Dalam sambutannyan Burhan menyampaikan bahwa dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka di bidang ketenagakerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Kota Ternate memperoleh Jaminan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
"Tidak minta-minta, apabila ada musibah yang menimpa PTT maka akan mendapat santunan," kata Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Kepala Kantor Cabang Ternate, Ghazali Dachlan di Ternate, Senin, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Ternate beserta jajaran yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," Kata Ghazali Dachlan.
Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mencari waktu beraudiensi dengan beberapa Bupati di Provinsi Malut untuk menyampaikan perihal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan agar PTT yang ada di daerah dapat diikutkan dalam pertanggungan tersebut.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Kepala Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Pegawai Tidak Tetap dan disaksikan oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate pada saat pelaksanaan Apel Gabungan Pegawai Pemerintah Kota Ternate di Kantor Walikota Kota Ternate.
Seusai penandatanganan, Wali Kota Burhan Abdurahman menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada Ahli Waris Alm. Ferdinandus Serwotubun sebesar Rp97.247.360.
Ferdinandus merupakan pegawai PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan kartu kepesetaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Pulau Batang Dua, dan Dinas Perumahan Rakyat.
Dalam sambutannyan Burhan menyampaikan bahwa dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka di bidang ketenagakerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Kota Ternate memperoleh Jaminan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
"Tidak minta-minta, apabila ada musibah yang menimpa PTT maka akan mendapat santunan," kata Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018