Ambon, 20/2 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan hukuman tiga tahun penjara terhadap Rahman Rifai Salamun (32) karena terbukti memiliki delapan paket ganja kering.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Jenny Tulak dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Tardakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan majelis hakim juga memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum perhan dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan karena melanggar pasal 111 ayat (1) UU narkotika.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupaun JPU menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap.

Rahman Rifai Salamun awalnya diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Sabtu, (5/8) 2017 lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah informan polisi melaporkan kalau terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering dan akan melayani permintaan informen tersebut untuk membeli lima paket ganja.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018