Ambon, 2/3 (Antaranews Maluku) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Taipabu melalui penasihat hukumnya Sumiadi selaku pemohon terhadap Kapolri Cq Kapolda Maluku.

"Menyatakan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon atas diri termohon karena penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata hakim tunggal PN setempat, Sofyan Parerungan di Ambon, Jumat.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tunggal menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan tanggal 26 Desember 2017 atas diri pemohon, yang bersangkutan sudah diamankan pada tanggal 24 Desember 2017 di Desa Ureng, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Saat penangkapan berlangsung, dari tangan termohon ditemukan alat bukti berupa berupa tiga cerigen berisikan cairan mercury, namun sempat melarikan diri dengan cara menyebur ke laut dan akhirnya ditangkap pada tanggal 26 Desember 2017 di Desa Laha.

Mengenai metode penyamaran yang digunakan termohon dalam penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana telah diatur secara khusus dalam pasal 200 ayat (1) huruf D Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Dalam perkap ini menyebutkan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 meliputi pengolahan tempat kejadian perkara, observasi, wawancara, penyamaran atau under cover dan pelacakan.

"Jadi proses proses penyamaran oleh termohon adalah sah serta dibenarkan secara hukum sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," jelas hakim.

Hakim juga melakukan pertimbangan pasal 121 KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup, dimana polisi menyita air raksa dan tiga cerigen berisikan cairan mercury serta adanya keterangan saksi.

Sehingga unsur penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini ada dua alat bukti sudah menguatkan bagi pemohon untuk menetapkan termohon sebagai tersangka.

Dalam persidangan tersebut, termohon melalui tim penasihat hukumnya Max Manusiwa, Bary Talapessy, dan Yefta Malasa juga mengajukan sejumlah bukti surat berupa surat perintah penangkapan hingga penetapan tersangka.

Pemohon menyatakan tidak pernah ada proses penyidikan terhadap dirinya dan tidak diperiksa sebagai calon tersangka tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 158 Undang- Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018