Ambon, 9/3 (Antaranews Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Disnakertrans provinsi melakukan rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan jaminan kesehatan nasional di BPJS provinsi.

"Rapat forum hari ini adalah membahas upaya peningkatan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional di daerah," kata Kajati Maluku, Manumpak Pane di Ambon, Kamis.

Menurut Kajati yang juga selaku ketua forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan Provinsi Maluku, melalui rapat ini sudah mengatur beberapa hal penting untuk menjamin suksesnya program jaminan kesehatan nasional di daerah.

Deputi BPJS Kesehatan Nasional wilayah Sulselrabarmal, Imade Puja Yasa mengatakan, kalau melihat progres pelaksanaan JKN kartu Indonesia sehat (KIS) untuk wilayah Maluku yang sudah tercover dalam program ini sebanyak 1.274.188 jiwa.

"Kalau melihat jumlah penduduk yang ada 1,8 juta jiwa maka baru 70 persen yang tercover dan masih tersisa 546 ribu yang belum masuksehingga ini menjadi tugas semua elemen yang ada di republik ini untuk memastikan mereka terdaftar," katanya.

Sebab masalah ini sudah dipertegas dalam Inpres nomor 8 tahun 2017 yang menyatakan ada 11 institusi untuk memastikan program ini berjalan dengan optimal sesuai peran dan fungsinya, termasuk kepala daerah.

"Lewat forum ini kita pertegas kembali sehingga harapannya dari sisi hasil rekapitulasi kita terhadap progres kepesertaan untuk masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Maluku," tandasnya. Kabupaten Maluku Barat Daya sudah 100 persen penduduknya tercover dalam program ini.

Sementara kabupaten kota lainnya diharapkan bisa mengukuti, karena dalam Inpres nomor 8 jelas ditegaskan tugas gubernur, bupati, dan wali kota adalah memastikan penduduk yang belum tercover untuk diikutkan dalam program JKN ini, termasuk juga dari sisi pengalokasian anggaran.

Terpenting lagi dalah dari sisi kepatuhan, karena dilihat per segmen badan usaha di sini masih 3 persen, dimana 37 ribu yang terdaftar dari 1,2 juta tadi sehingga masih sangat minim.

"Kemudian kita cek ke dalam ternyata yang tercatat itu ada 2.500badan usaha dan 2.000 yang terdaftar, namun saat dikoordinasikan denganDisnakertrans ternyata potensi badan usaha itu ada 7.600," ungkap Imade Puja Yasa.

Jadi sebenarnya badan usaha potensial ini masih banyak, dan lewat forum menghasilkan suatu kesepakatan akan ada tindak lanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Disnaker, instansi terkait, serta Kajati Maluku yang akan menerbitkan surat edaran kepada kajari dan elemen yang terlibat didalamnya untuk memastikan optimalisasi program ini.

BPKS sepakati sinkronisasi data khususnya sektor badan usaha karena yang bisa ditindak lanjuti dalam forum ini terbatas pada sektor badan usaha.

Sehingga disepakati sinkroniasi data BPJS kesehatan, disnaker, BPJS TK dan pihak terkait untuk memastikan badan usaha mana yang belum mendaftar, yang nantinya ditindaklanjuti dengan kepatuhan apakah harus diberikan teguran atau sanksi.

Kepala Kantor BPJS Cabang Ambon, Alviona Latumakulita menjelaskan, progres untuk pencapaian BPJS di daerah ini cukup bagus, hanya saja masih perlu kerja keras memastikan seluruh masyarakat tercover, artinya saat mereka sakit maka sudah ada jaminan.

"Dengan forum ini kita bahas lebih detil lagi untuk tingkat kepatuhan dimana pekerja yang ada di sektor swasta maupun internal pemda harus tercover, selanjutnya dari kantor cabang menindaklanjuti dengan MoU sesuai Inpres 8," katanya.

Yang paling tinggi capaiannya adalah Kabupaten MBD dan mendapat penghargaan pemerintah dan nantinya bisa diundang presiden, kemudian diharapkan bagi kabupaten/kota lainnya bisa mengikuti jekas tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018