Ambon, 22/3 (Antaranews) - Mantan pengelola dana bantuan operasional sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya, Hermanus Lekipera divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keungan negara, dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Sikteubun yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa Rony Samloy menyatakan banding.

Dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sehingga para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi di Dikbud kabupaten yang dikelola terdakwa selaku manajer dana BOS.

Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.

Proses penyetoran tersebut memang dilakukan terdakwa namun tidak semua anggaran dikembalikan, karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan pemprov hanya sebesar Rp7,2 juta,

Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018