Ternate, 2/4 (Antaranews Maluku) - Polda Maluku Utara mengamankan empat pengedar dan dua penyalahguna narkoba di berbagai tempat yang berbeda dengan barang bukti 7,66 gram sabu dan ganja seberat 2,80 gram.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mirza Alwi di Ternate, Senin, mengatakan, keempat narkoba pengedar yang ditangkap adalah SHM, SN, BRAX dan AI, sedangkan pengguna yakni AK, MT,

Keempat pengedar narkoba tersebut kini diamankan di ruang Polda Maluku Utara untuk menjalani pengusutan lebih lanjut, sedangkan dua pengguna yang positif menggunakan narkoba diharuskan menjalani rehabilitasi.

Mirza menjelaskan, kronologis penangkapan mereka itu melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau dicurigai seorang warga Malifut berinisial SHM mengedarkan narkoba jenis ganja.

Petugas melakukan pengintaian dan saat menggeledah rumah tersangka, berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,80 gram dan satu buah handpone merek nokia.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap AK alias Amir di kawasan Tanah Raja dengan barang bukti satu sachet kecil narkotika jenis sabu.

Menurut dia, setelah diinterogasi, personelnya kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MT alias Muksin di kawasan Stadion dengan barang bukti satu sachet berisi sabu siap pakai.

Pengembangan dilakukan sehingga aparat kepolisian menangkap SN dengan barang bukti enam sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 6,15 gram yang diperoleh melalui jasa pengiriman.

Selanjutnya, polisi menangkap AI saat berada di land mark pada 31 Maret 2018.

Sedangkan untuk menjalani rehabilitasi berinisial MT dan AK, karena saat menjalani pemeriksaan ternyata tidak memiliki cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan, tetapi saat tes urine positif menggunakan narkoba.

Modus yang digunakan melalui jasa pengiriman dan jalur laut, bahkan terjadi peningkatan jumlah tersangka.

"Direktorat Polda Maluku Utara pada setahun terakhir ini berhasil menangkap 338 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkoba dengan ganja dan sabu yang berhasil disita tersebut ditaksir Rp100 juta," tandas Mirza.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018