Ambon, 3/4 (Antaranews Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menuntut Safril alias Il, terdakwa penusukan terhadap La Jeny hingga tewas pada 13 Oktober 2017, hukuman tujuh tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun," kata JPU Asmin Hamjda di Ambon, Selasa.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Herry Setyobudi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki riwayat penyakit kejiwaan yang diperkuat dengan surat keterangan dokter.

Dalam persidangan sebelumnya, keponakan korban yang bernama Watty menjelaskan terdakwa menusuk pamannya gara-gara menegur mereka untuk diam karena anaknya sudah tertidur.

Saat itu saksi bersama suaminya dan paman La Jeni baru selesai makan malam di depan pintu kamar kos-kosan dan bersebelahan dengan kamar kos terdakwa.

"Tempat kos kami berdekatan dengan asrama haji Waiheru dan saya menempati kamar nomor satu, terdakwa bersama keluarganya di kamar nomor dua, sementara korban bersama istri di kamar kos nomor lima," jelas saksi.

Usai makan malam sekitar pukul 21.00 WIT, saksi bersama suami dan korban berbincang-bincang di depan pintu kamar kos mereka lalu pelaku menggedor-gedor dinding kamarnya dari bagian dalam meminta nada percakapan mereka diperkecil.

Terdakwa dua kali membuka pintu kamar kosnya dan keluar menegur saksi dan korban yang masih terus bercerita sehingga berujung perkelahian antara Safri dengan La Jeni.

Mmerasa korban La Jeni lebih unggul, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dan kembali melakukan perlawanan hingga akhirnya menusuk korban sekitar tujuh kali ke arah dada dan perut.

Nyawa korban akhirnya tidak bisa tertolong karena dalam kondisi luka parah dan mengalami pendarahan hebat.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018