Ambon, 12/4 (Antaranews Maluku) - Ferli Nopita Pesirahu (21), terdakwa pembunuh dan pembuang jasad bayi di Kali Waitomu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 27 September 2017 dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, N Tehuwayo.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 341 KUH Pidana," kata jaksa di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Hamzah Kailul serta Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Dalam perkara ini, jaksa juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan dan terdakwa juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak terganggu ingatan atau jiwanya.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang dan dia telah membunuh anak kandungnya yang baru lahir. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Ferli Nopita Pesirahu adalah seorang buruh cuci di tempat usaha Rinawiska dan hamil dengan pacarnya bernama Novel Tatuhey alias Novel.

Pada 27 September 2017, terdakwa merasa ingin membuang air kecil dan masuk ke kamar mandi karyawan Rinawiska. Namun saat itu anak bayi terdakwa yang keluar dari kemaluannya dan terjatuh di atas lantai.

Terdakwa yang mendengar suara tangisan bayi yang baru keluar dari rahimnya sekitar pukul 04.00 WIT ini langsung menutup hidung korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu terdakwa membungkus jasad bayi dengan kain putih lalu mengisinya ke dalam sebuah karung plastik warnah putih dan mengikat bagian mulut karung.

Kemudian karung berisi jasad bayi ini diletakan dalam sebuah loyang dan terdakwa mengangkatnya ke atas kepala lalu berjalan menuju bawah Jebatan Waitomu untuk membuang jasad tersebut yang memang sudah berusia sembilan bulan saat dilahirkan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya Marcel Hehanusa dan Masni.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018