Ambon, 30/4 (Antaranews Maluku) - BPK RI meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo sebagai saksi.

"Makanya penyidik hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AGL, JLM, serta AU masing-masing sebagai saksi sesuai yang direkomendasikan BPK," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin.

Tanpa didampingi penasihat hukumnya, ketiga tersangka cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT dengan menjawab puluhan pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Kejati Maluku.

Menurut Sammy, pemeriksaan tambahan para tersangka masing-masing sebagai saksi itu dilakukan setelah Kejati Maluku berkoordinasi dengan BPK RI pusat untuk melakukan audit kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran proyek tersebut.

Pembangunan terminal transit yang dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2007 hingga 2015 dan menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.

Namun, diduga kuat ada penyimpangan dalam proyek yang ditangani PT Reminal Utama Sakti bersama PT Polaris Sakti Jaya sehingga jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Kejati Maluku kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya AGL alias Amir yang merupakan Direktur PT RUS, dan AU alias Angga merupakan mantan PPTK dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak 2007 pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sampai 2011.

AU ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Kajati Maluku nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018