Ambon, 19/1 (Antaranews Maluku) - Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala di Kota Ambon masih dilengkapi jaksa penyidik Kejati Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Masih ada sejumlah pihak yang dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam melengkapi berkas pemeriksaan para terdakwa sehingga belum bisa dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan," kata Kasi penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.
Sejumlah pihak yang baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh jaksa diantaranya berinisial SP yang merupakan Site manejer PT Reminal Utama Sakti, seorang pengawas berinisial JR serta ML dari Dinas PU Kota Ambon.
Menurut Sammy, saksi SP dimintai keterangan oleh Ramadhani selaku jaksa penyidik pada Kejati Maluku, kemudian JR dimintai keterangan oleh aksa penyidik Irkhan Ohoiulun, sedangkan ML diperiksa Ekar Hayer.
Para saksi diperiksa untuk ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit masing-masing AU alias Angga, AGL alias Amir dan JLM alias John.
"Sebelum ketiga saksi ini dimintai keterangan, jaksa penyidik kembali memeriksa tersangka AGL yang merupakan Direktur PT. Reminal Utama Sakti," kata Sammy.
Pihak lain yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini diantaranya mantan sekretaris panitia lelang proyek pembangunan terminal transit tahun 2007 dan 2008 berinisial RJM alias Roy.
Pemanggilan RJM untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tiga tersangka ini merupakan proses lanjutan setelah Senin, 18 Desember 2017 lalu juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya guna melengkapi berkas para tersangka.
Tersangka AU merupakan mantan PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Selanjutnya AGL yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, sedangkan JLM dietapkan berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B Desa Passo tahun anggaran 2008 dan 2009.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat, pemeriksaan ahli, dan terakhir dilakukan Ekspose atau gelar perkara pada tanggal 28 Agustus.
Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan dari tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar.