Ambon, 9/6 (Antaranews Maluku) - Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) belum rampung.
"Kita di BPK RI pusat itu ada yang namanya Auditor Utama Investigasi (AUI), satu unit tersendiri yang memeriksa kasus dari daerah-daerah termasuk terminal transit," kata Harry Azhar Azis di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, perkara ini memang sudah diperiksa AUI tetapi belum ada hasilnya.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Maluku yang sementara diaudit BPK dari Maluku memang tidak ada, tetapi dari kabupaten/kota seperti Kota Ambon memang ada," ujarnya.
Anggota VI BPK RI ini melakukan kunjungan kerja di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
"Perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya," ujar dia.
Pada akhir April 2018 lalu, BPK RI meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo sebagai saksi.
Pemeriksaan tambahan para tersangka masing-masing sebagai saksi ini dilakukan setelah Kejati Maluku berkoordinasi dengan BPK RI pusat untuk melakukan audit kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran proyek tersebut.
Pembangunan terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.
Namun diduga kuat ada penyimpangan dalam proyek yang ditangani PT. Reminal Utama Sakti bersama PT. Polaris Sakti Jaya sehingga jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Kejati Maluku kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut diantaranya AGL alias Amir yang merupakan direktur PT. RUS, dan AU alias Angga merupakan mantan PPTK dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak tahun 2007 pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sampai tahun 2011.
AU ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Kajati Maluku nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Penghitungan kerugian kasus terminal transit belum rampung
Sabtu, 9 Juni 2018 19:08 WIB