Ambon, 8/10 (Antara Maluku) - Tim jaksa penyidik Kejati Maluku masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas tiga tersangka dalam kasus pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
"Jaksa juga telah memeriksa MM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Ambon sebagai saksi guna melengkapi berkas ketiga tersangka bernisial AU alias Angga, AGL alias Amir, dan JML alias John," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu.
Saksi MM dimintai keterangan oleh jaksa penyidik seputar proses pencairan anggaran untuk proyek pembangunan terminal transit tahun anggaran 2008 dan 2009 lalu guna melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan Kajati Maluku sejak 28 Agustus 2017 lalu.
Penetapan tersangka oleh kejaksaan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat, pemeriksaan ahli, pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, dan terakhir dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus.
Tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa ketiga tersangka masing-masing sebagai saksi, dan yang terakhir dimintai keterangan sebagai saksi adalah JML untuk kedua tersangka lainnya AU serta AGL.
Menurut Sammy, tim penyidik kemungkinan masih memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar, baik yang bersumber dari APBN khususnya melalui Kementerian Perhubungan maupun APBD Kota Ambon.
Namun diduga kuat ada penyimpangan dalam proyek yang ditangani PT. Reminal Utama Sakti dan PT. Polaris Sakti Jaya sehingga jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar.