Ambon, 7/5 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis satu tahun sepuluh bulan penjara terhadap Muhammad Taher Kilalean, pendamping desa Kilwaru, Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi terdakwa korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 senilai Rp300 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua hakim Pengadilan Tipikor Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Senin.

Dalam amar putusannya, hakim memvonis terdakwa membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, tetapi tidak dihukum membayar uang pengganti karena telah mengembalikan Rp16 juta saat menjalani pemeriksaan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sempat melarikan diri selama hampir dua tahun hingga dijadikan DPO Kejati Maluku.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan tim JPU Kacabjari Maluku Tengah Tommy Lesnussa yang sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas keputusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap.

Dalam tahun anggaran 2015, Desa Kilwaru mendapatkan dana desa sekitar Rp300 juta lebih dan M. Saleh selaku kepala desa menunjuk terdakwa sebagai pendamping desa.

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Taher Kilalean melarikan diri ke Desa Kilon, Kabupaten Maluku Tenggara Barat hampir dua tahun dan akhirnya ditangkap jaksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018