Ternate, 14/5 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam dan panti pijat yang tetap beroperasi pada bulan Ramadan.

"Pemkot sudah mengeluarkan keputusan mengenai larangan tempat usaha seperti itu beroperasi selama Ramadan, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditindak tegas, misalnya izinnya dicabut,"kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Ternate, Samin Marsaoly di Ternate, Senin.

Khusus untuk restoran dan rumah makan, juga dilarang beroperasi selama Ramadan pada siang hari, namun hanya sampai pukul 15:00 WIT, itu pun tidak boleh membuka usahanya secara terbuka sampai waktu berbuka puasa.

Menurut dia, setelah pukul 15:00 WIT restoran dan rumah makan bisa menerima pelanggaan yang datang makan dengan catatan jika sebelum waktu berbuka puasa harus ada menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.

Restoran dan rumah makan yang juga tidak mematuhi ketentuan itu akan dikenai sanksi tegas, untuk itu diharapkan adanya kesadaran dari mereka untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkot, karena tujuannya bukan untuk menghalangi usaha mereka.

Samin mengatakan tim dari Disbudpar bersama Sat Pol PP akan terus melakukan pengawasan dilapangan dan tidak akan memberi toleransi apapun kepada siapa pun yang melanggar terkait dengan larangan yang telah dikeluarkan Pemkot Ternate tersebut.

Masyarakat juga diharapkan partisipasinya untuk mengawasi tempat hiburan malam, panti pijak serta restoran dan rumah makan yang ada di wilayah mereka dan jika ada yang beroperasi di bulan Ramadan segera menginformasikannya kepada instansi terkait.

Ia menambahkan, Pemkot Ternate juga telah menyiapkan sejumlah lokasi yang diharapkan menjadi tujuan wisata religi di daerah ini pada bulan Ramadan nanti, di antaranya Masjid Kesultanan Ternate dan sejumlah situs sejarah penyebaran Islam di daerah ini.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018