Ambon, 15/5 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau pemilik Tempat Hiburan Malam untuk menutup aktivitas selama tiga hari, memasuki bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.
"Kita telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usaha selama tiga hari pada awal bulan ramadhan, guna menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Senin.
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut sesuai dengan keputusan Pemkot Ambon bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama.
Setelah tiga hari tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT, sedangkan aktivitas usaha bola sodok dan tempat permaianan anak dibuka pukul 09.00 WIT dan ditutup pukul 16.00 WIT.
"Edaran yang disampaikan sudah jelas, karena itu warga kota Ambon dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena itu kita harus menghormati," ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat muslim yang melakukan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang pemilik untuk menutup tempat usaha, tetapi mereka dihimbau menutup jendela dengan tirai agar tidak mengganggu umat muslim yang menjalankan ibadah," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat-tempat umum agar tidak menggangu umat muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa.
"Kita berharap masyarakat menghormati umat bergama yang sementara menjalankan puasa sebagi bentuk toleransi antar umat," tandasnya.
Anthony menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Kepolisian dan Kodim, melaksanakan pengawasan rutin dalam sebulan penuh selama puasa.
Penutupan tempat hiburan tersebut berdasarkan keputusan Pemkot Ambon bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama. Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pulau Ambon dan Kodim 1504 akan memantau aktivitas di tempat hiburan.
Tempat hiburan malam diimbau tutup tiga hari
Selasa, 15 Mei 2018 11:26 WIB