Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menggelar razia narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainya termasuk peredaran minuman keras di tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut AKBP Tri Setyadi Artono di Ternate, Senin, mengatakan, razia ini melibatkan 35 personel dengan sasaran tempat hiburan malam di Kota Ternate.
Raziia tempat hiburan malam seperti Big brown kelurahan Kayu merah, XKTV kelurahan Maliaro, Royal kelurahan Santiong dan Qbeat kelurahan Gamalama, serta di setiap tempat hiburan, personel Polda Malut melakukan pengecekan penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan saliva tes (air liur) dan tes urin.
Dari saliva tes (air liur) dan tes urin, 48 orang yang di tes ternyata hasilnya negatif. Namun, personel mengamankan miras berupa bir bintang sebanyak enam botol dan Captain Morgan lima botol setengah. Barang bukti tersebut diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Malut.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan menyatakan, rzia ini merupakan upaya dari Polda Malut dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang aman dan kondusif, serta terbebas dari narkoba dan bahan berbahaya lainnya termaksud Miras.
"Kepada masyarakat Malut, mari kita menjaga Malut agar daerah ini tetap aman dan kondusif dengan memberantas narkoba dan Miras yang dapat merusak generasi bangsa, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru agar kita menyambut dengan banyak berdoa sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya.
Polda Malut mengimbau masyarakat menjelang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan (prokes) guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Saya mengimbau untuk perayaan Natal dan Tahun Baru agar tetap mematuhi protokol kesehatan," tandas Adip.
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara gelar razia di tempat hiburan malam
Senin, 21 Desember 2020 17:55 WIB