Ambon, 14/5 (Antaranews Maluku) - Jaksa mempertanyakan enam dari sembilan terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis bervariasi antara delapan hingga 10 tahun penjara menjalani masa hukumannya di cabang rumah tahanan negara Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

"Masa hukuman mereka di atas lima tahun tetapi anehnya pihak Rutan Ambon mengirimkan enam dari sembilan pelaku ini untuk menjalani masa hukumannya di Cabang Rutan Namlea," kata Kasie Pidsus Kejari Buru, Karel Sampe di Ambon, Senin.

Sembilan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak kecil adalah Ramly Mepa, Abdullah Buton, Hamid Buton, Sukutnyadi, Ifandi Umar, Iwan Jainudian, Imran Turaha, Mohmamad Nasir, serta Imam Hamid Buton.

Menurut Karel, seharusnya ketika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon sudah bersifat inkrah, maka semua terpidana harus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Namun anehnya, pihak Rutan Ambon justru mengirim enam orang terpidana di antaranya kembali ke Cabang Rutan Namlea yang notabene sangat minim pegawainya dan memberikan peluang bagi para tahanan untuk bebas berkeliaran.

Dari enam terpidana yang dikembalikan ke Cabang Rutan Namlea, terdapat Ramly Mapa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan menjabat kepala UPTD milik salah satu instansi pemerintah.

Yang bersangkutan juga merupakan paman dari korban yang diperkosa secara bergantian oleh para pelaku dan awalya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Buru selama 15 tahun penjara.

Tetapi majelis hakim PN Ambon akhirnya menjatuhkan vonis sepeluh tahun penjara kepada yang bersangkutan karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Priyadi yang dihubingi melalui pesan singkat terkait penempatan terpidana kasus pemerkosaan dengan masa hukuman di atas lima tahun pada Cabang Rutan Namlea belum memberikan komentar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018