Ternate, 4/6 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengingatkan masyarakat utamanya tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk tidak menggunakan politik uang sebagai strategi pemenangan kandidatnya.

"Hukuman dan sanksinya berat sebagaimana vonis pengadilan Ternate pada salah satu pelaku politik uang yakni ganjaran tiga tahun penjara, sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan, hukumannya memang minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, biasanya menjelang pelaksanaan hari H pemungutan suara, terindikasi akan marak dengan praktek kecurangan termasuk politik uang. Bawaslu sendiri kata Muksin, tetap tidak akan mentolerir segala pelanggaran apalagi yang bersifat politik uang.

"Barusan ada juga yang sudah ditahan aparat kepolisian dengan dugaan politik uang. Sebaiknya dihindari, sanksinya pun tidak hanya bagi pemberi, tapi si penerima pun bisa dipidana," ujarnya.

Muksin menjelaskan, ada perbedaan dalam penganan pelanggaran administrasi antara Pilkada dan Pemilu, sehingga pengawas pemilu diharapkan dapat memahami mekanisme dan aturan penanganan peloanggaran.

"Itulah mengapa semuanya harus ikut Rakernis ini karena ketiga komisioner akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya," ujarnya.

Muksin mencontohkan dalam batas waktu 14 hari itu, Bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan misalnya syarat formil terkait identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan dan untuk syarat materil, yaitu terkait dengan batas waktu sejak terjadinya peristiwa atau sejak diketahui.

Untuk itu Muksin mengingatkan masyarakat utamanya kandidat dan tim suksesnya agar tidak lagi menjadikan politik uang sebagai trik pemenangan untuk mendulang suara dalam Pilkada maupun Pemilu.

"Selain merusak tatanan demokrasi, politik uang juga bisa melahirkan memimpin yang korup nantinya," ujar komisioner Bawaslu dua periode itu.

Muksin juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses Pilgub yang akan dilangsungkan pada 27 Juni bersamaan dengan Pilkada secara serentak di beberapa daerah itu.

"Jangan segan-segan untuk laporkan jika menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan praktek-praktek politik uang, bagi-bagi sembako dan lainnya," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018