Ternate, 7/6 (Antaranews Maluku) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

"KPP Pratama siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi," kata Kepala KPP Pratama Tobelo Subagia di Ternate, Kamis.

Kegiatan yang dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terdiri unit vertikal Kementerian Keuangan yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan pihak perbankan, memiliki sasaran dalam disain reformasi birokrasi.

Menurut Subagio, ada tiga poin yang disasar dalam program reformasi birokrasi, di antaranya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, serta pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

"Ini juga untuk peningkatan pelayanan publik dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN," katanya.

Dia menambahkan, proses pembangunan zona integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi," ujar Subagio.

Zona integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018