Ambon, 7/6 (Antaranews Maluku) - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Zadrak Ayal dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Rolly Manampiring.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Rolly di Ambon, Kamis.

Jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Jimmy Wally didampingi Felix Ronny Wuisan dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Meski dituntut penjara dan denda, namun terdakwa ditidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena barang bukti sudah dikembalikan dan yang terakhir ada uang tunai Rp150 juta dirampas untuk negara dan sisanya Rp40 juta sudah dikembalikan.

Menurut jaksa, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku/Malut tahun 2015 mendapat alokasi dana dari APBN senilai Rp3 miliar untuk pengadaan lahan agar bisa dibangun mess bagi para pejabat struktural BPJN dan workshop maupun tempat penampungan alat berat.

Sesuai RKAKL maka anggaran ini dimaksudkan untuk pengadaan lahan dengan volume 600 meter persegi dan harga satuan meter perseginya sebesar Rp5.00.000.

Terdakwa kemudian mencari lahan dan mendapat informasi ada keluarga Atamimi yang akan menjual lahan mereka, namun ternyata keluarga ini telah menjual lahannya kepada Hendro Lumangko.

Terdakwa mendatangi Hendro dan menawarkan agar lahannya di depan Kantor Karantina Desa Tawiri dibeli oleh BPJN. Lalu terjadi proses tawar-menawar hingga Hendro bersedia menjual lahannya seharga Rp525.280 per meter persegi dan dibulatkan dengan total anggaran DIPA Rp3 miliar.

Kemudian ada kesepakatan agar semua biaya pajak penjualan dan pembelian ditanggung oleh saksi Hendro.

Ketika transaksi jual-beli lahan dilakukan tanggal 19 November 2015 baru Februari 2016 terdakwa membuat surat penawaran Nomor 016/PNWR dengan kantor jasa penilaian publik Hari Utomo.

Mereka menetapkan nilai besarnya nilai ganti rugi atas lahan tersebut seolah-olah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.

Majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018