Ambon, 12/6 (Antaranews Maluku) - Seleksi Sekda Tual ditangguhkan hingga selesai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak kelompok ketiga pada 27 Juni 2018 atas persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jadi tidak beralasan bahwa tim seleksi tidak bekerja, tetapi persetujuan KASN karena saat ini masih berada dalam tahapan pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual, Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara serta Gubernur - Wagub Maluku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Selasa.

Pernyataan Femmy menanggapi Plt Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan yang memecatnya sebagai Ketua Timsel Sekda setempat.

Hamid memecat Femmy melalui surat No.800/719 tahun 2018.

"Saya dipercayakan sebagai Ketua Timsel Sekda Tual sesuai SK Plt Wali Kota setempat No.33 tahun 2017 dan surat pemecatan sudah diterima," ujarnya.

Dia menjelaskan, Timsel bertugas melakukan perencanaan, membuat jadwal seleksi dan melaksanakan seleksi administrasi, sedangkan seleksi teknis dan manajerial belum dilaksanakan karena persetujuan KASN.

"Kemendagri juga memberikan pertimbangan penangguhan seleksi Sekda Tual yang telah rampung seleksi administrasi karena pelaksanaan tahapan Pilkada pada 27 Juni 2018," kata Femmy.

Disinggung Hamid memintanya untuk menggantikan anggaran seleksi, dia menjelaskan, bersangkutan keliru sekiranya dirinya disalahkan.

"Kami sudah melakukan tugas dan soal anggaran itu dikelola Pemkot Tual bukan Timsel. Buktinya ada, baik koordinasi tingkat kota, provinsi maupun pusat dengan anggarannya ditanggung Pemkot Tual dan tidak dikelola Timsel," tandas Femmy.

Sebelumnya, Hamid memecat Femmy dengan tembusan disampaikan ke Mendagri, Menpan dan RB, KASN, Kapolri, Kejagung, Plt Gubernur Maluku, Kajati Maluku, Kapolda Malukuserta Kapolres Maluku Tenggara yang membawahi Kota Tual.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018