Ambon, 21/6 (Antaranews Maluku) - DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan divestasi saham sebesar 20 persen di PT. Batu Tua yang sementara menambang tembaga murni di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Kamis.
Dalam Kepmen ini menyebutkan, divestasi secara bertahap dilakukan pemerintah daerah mulai dari 20 persen pascaperusahaan melakukan produksi hasil tambang.
Selanjutnya pada tahun ketujuh nilai divestasi akan naik menjadi 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, hingga tahun kesepuluh naik menjadi 51 persen dari jumlah seluruh saham.
"Misalnya pada tahun keenam, nilai investasi dari pihak perusahaan sebesar Rp5 triliun, maka pemerintah daerah harus melakukan divestasi saham senilai Rp1 triliun," ujarnya.
Dari besaran nilai divestasi ini, kata Abdullah, nantinya pemerintah daerah akan mendapatkan PAD bidang mineral sebesar 20 persen dari hasil penjualan tembaga murni oleh pihak perusahaan yang sudah beroperasi dan memproduksi di Pulau Wetar sejak tahun 2012 lalu.
Bila tidak dilakukan penamanan modal maka daerah akan rugi karena tidak ada PAD dari hasil pertambangan tembaga murni di Pulau Wetar, apalagi pemprov juga belum membentuk BUMD khusus di bidang mineral.
"Sikap DPRD kalau kewajiban PT. Batu Tua di Wetar belum memberikan divestasi sahamnya sebesar 20 persen dari hasil produksi setelah enam tahun beroperasi maka kami akan konfirmasi Kadis ESDM Maluku untuk bisa mengetahui persis seberapa besar produksi yang dihasilkan di sana," jelas Abdullah.
Kemudian termasuk kewajiban divestasi saham dari perusahaan sebagai perintah dari Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2017.
"Informasi ini baut kami sangat positif sehingga akan dikonfirmasikan langsung ke Kadis ESDM kira-kira gambarannya seperti apa, sehingga DPRD bisa mendapatkan keterangan resmi," katanya.
Intinya komisi B mendukung dan mendorong serta meresponi persolan ini dan akan diakukan rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi Kepala Dinas ESDM Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Kamis.
Dalam Kepmen ini menyebutkan, divestasi secara bertahap dilakukan pemerintah daerah mulai dari 20 persen pascaperusahaan melakukan produksi hasil tambang.
Selanjutnya pada tahun ketujuh nilai divestasi akan naik menjadi 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, hingga tahun kesepuluh naik menjadi 51 persen dari jumlah seluruh saham.
"Misalnya pada tahun keenam, nilai investasi dari pihak perusahaan sebesar Rp5 triliun, maka pemerintah daerah harus melakukan divestasi saham senilai Rp1 triliun," ujarnya.
Dari besaran nilai divestasi ini, kata Abdullah, nantinya pemerintah daerah akan mendapatkan PAD bidang mineral sebesar 20 persen dari hasil penjualan tembaga murni oleh pihak perusahaan yang sudah beroperasi dan memproduksi di Pulau Wetar sejak tahun 2012 lalu.
Bila tidak dilakukan penamanan modal maka daerah akan rugi karena tidak ada PAD dari hasil pertambangan tembaga murni di Pulau Wetar, apalagi pemprov juga belum membentuk BUMD khusus di bidang mineral.
"Sikap DPRD kalau kewajiban PT. Batu Tua di Wetar belum memberikan divestasi sahamnya sebesar 20 persen dari hasil produksi setelah enam tahun beroperasi maka kami akan konfirmasi Kadis ESDM Maluku untuk bisa mengetahui persis seberapa besar produksi yang dihasilkan di sana," jelas Abdullah.
Kemudian termasuk kewajiban divestasi saham dari perusahaan sebagai perintah dari Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2017.
"Informasi ini baut kami sangat positif sehingga akan dikonfirmasikan langsung ke Kadis ESDM kira-kira gambarannya seperti apa, sehingga DPRD bisa mendapatkan keterangan resmi," katanya.
Intinya komisi B mendukung dan mendorong serta meresponi persolan ini dan akan diakukan rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi Kepala Dinas ESDM Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018