Ternate, 25/6 (Antaranews Maluku) - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), M Natsir Thaib mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut agar jangan menjadi Golongan putih (Golput) dalam pilkada Malut pada pencoblosan Rabu (27/6).

"Saya meminta agar pemilih dapat menyalurkan haknya saat pencoblosan," katanya di Ternate, Senin.

Menurutnya, seluruh masyarakat harus ikut memilih cagub dan cawagub dalam pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini, sesuai hati nurani sehingga kedepan Malut lebih maju.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat agar jangan golput.

"Saya minta momentum Pilgub ini jangan ada masyarakat yang golput, mari kita tentukan pemimpin untuk masa depan Malut," ujarnya.

Selain itu dia menegaskan, keempat pasangan Cagub dan Cawagub Malut adalah putra terbaik Malut dan semua atas dasar kehendak masyarakat yang akan memilih siapa.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat namanya belum masuk dalam DPT, segera melaporkan diri ke kantor lurah/desa dan kecamatan terdekat, agar bisa memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih pada hari Rabu lusa.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Malut sendiri mengeluarkan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan pencoblosan nanti utamanya memastikan seluruh warga Negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.

Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Hj Masita Nawawi Gani

"Saya berharap dan mengajak seluruh masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS pada hari H nanti dan partisipasi pemilih sangat menentukan nasib daerah ini lima tahun ke depan,"papar Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Hj Masita Nawawi Gani SH di ruang kerjanya, Sabtu (23/6/2018) siang.

Masita juga menyampaikan agar pemilih yang sudah ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018, untuk memastikan memperoleh Formulir C6-KWK atau pemberitahuan untuk datang mencoblos yang didistribusikan oleh KPPS atau penyelenggara di kelurahan/desa masing-masing.

"Bagi Pemilih yang datang ke TPS nantinya, diharapkan membawa Formulir C6-KWK tersebut, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota setempat," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018