Langgur, 27/6 (Antaranews Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Maluku Tenggara (Malra) memproses dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.

Ketua Panwaslu Malra, Maksimus Lefteuw di Langgur, Rabu mengungkapkan, terkait dengan dugaan politik uang (money politic) di Desa Ohoi Renan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra, saat ini masih bersifat informasi awal yang diperoleh Panwas, khususnya Panwas Kei Besar Selatan.

"Kami Panwas Kabupaten Malra sudah memberikan petunjuk kepada Panwas Kei Besar Selatan untuk menghadirkab saksi, barang bukti, agar dapat kita pelajari, telusuri dan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku", kata Maksimus.

Ia menyatakan, untuk saksi masih menunggu kelengkapan data diri mereka sehingga dapat diklarifikasi dan diproses lebih intensif oleh Panwaslu Malra.

"Dugaan money politic ini terjadi pada hari Selasa 26 Juni 2018, namun secara substabsialnya kita masih berproses" ujar Maksimus.

Pada prinsinya, kata dia, Panwas Malra akan memproses terus dugaan politik uang itu serta dugaan pelanggaran lainnya, dan akan disampaikan secara terbuka.

Jika terbukti dugaan politik uang di Desa Ohoirenan, sudah barang tentu melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Ditambahkan, untuk hari ini dimana dilaksanakan pencoblosan Pilkada serentak yang juga menyertakan Kabupaten Malra, beberapa pelanggaran telah diperoleh Panwaslu Malra.

Pelanggaran tersebut di antaranya terjadi di TPS 14 Kelurahan Ohoijang Watdek, dimana melanggar pasal 59 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara, yang juga diatur dalam PKPU nomor 08 tahun 2018, sehingga Panwas Kecamatan merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang.

Adapun pelanggaran lain, dimana surat suara sisa dicoblos oleh Panwas TPS, KPPS, dan juga saksi di Desa Ohoider Tom, sehingga melanggar peraturan pidana dan administrasi sehingga juga akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa hukum Tim MTH-PB Lopianus Ngavalin menegaskan, baik Kepolisian terutama Panwaslu Malra dapat memproses dugaan politik uang yang dilakukan tim pemenang pasangan UTAMA di Desa Ohoi Renan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kepolisian dan Panwaslu Malra segera menuntaskan money politic di Desa Ohoi Renan kemarin", harap Lopianus.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018