Ambon, 8/7 (Antaranews Maluku) - Dinas Perhubungan Kota Ambon akan menerapkan jam operasional khusus untuk kendaraan angkutan berat guna mengurai kemacetan.

"Kita akan segera menerapkan jam operasional khusus angkutan berat, upaya ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di kota Ambon, terutama di jam kerja," kata Plt kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulete, Minggu.

"Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, diatur bahwa angkutan berat seperti kontainer, trailer yang bermuatan kontainer atau tailer bermuatan berat eksavator atau yang kategorinya seperti redimix, akan dibatasi jam operasinya.

"Penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, akan dimulai dengan sosialisasi, mengingat regulasinya telah dimulai sejak 2011 tetapi belum maksimal dijalankan.

"Berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kemacetan, sebagai bentuk menajemen lalu lintas yang dilakukan dengan penerapan regulasi waktu operasional khusus angkutan berat," katanya.

Robby menyatakan, sesuai Perda angkutan berat diperbolehkan beroperasi dari jam 10 malam hingga 5 pagi, diluar waktu yang telah ditetapkan tidak diperkenankan dan akan ditilang petugas.

Hal ini lanjutnya berlaku jika sifatnya mendesak atau darurat, tetapi harus disertai ijin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dishub, yakni jika stok kebutuhan pokok habis, serta harus mendapat pengawalan Satlantas.

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Pelindo, agar dapat disampaikan ke perusahan ekspedisi dan perusahan pergudangan untuk kontainer agar waktu? operasi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Hal ini dibolehkan diluar jam jika kondisi darurat seperti stok kebutuhan pokok terbatas, sehingga pergerakan barang komoditas harus lebih cepat, tetapi harus ada ijin dan mendapat pengawalan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Dishub Provinsi, Pelindo, Satlantas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ditlantas Polda Maluku, serta KSOP terkait jam operasional angkutan berat sesuai Perda.

"Sosialisasi juga akan dilakukan mulai 14-16 Juli 2018 melalui pemasangan spanduk, baliho hingga media massa untuk menginformasikan kepada masyarakat maupun pengendara kendaraan berat," kata Robby.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018