Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menjaring sebanyak 300 angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar peraturan hingga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Razia dilakukan dikarenakan banyak kendaraan yang sampai hari ini belum menyelesaikan kewajiban di antaranya membayar retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Senin.
Ia menyebutkan, sebanyak 300 kendaraan ini terdiri dari angkutan umum dan angkutan barang yang keseharian beroperasi di wilayah Kota Ambon.
"Kita sudah tiga hari gelar razia. Dan kurang lebih sekitar 300 kendaraan yang terjaring razia," ungkapnya.
Ia mengatakan, kendaraan yang terjaring razia adalah kendaraan yang selama ini menunggak retribusi, baik itu retribusi terminal, izin trayek dan KIR.
"Sudah masuk triwulan ketiga tapi pendapatan kita dari tiga objek retribusi ini belum mencapai 50 persen. Makanya penting untuk kita lakukan razia," terangnya.
Robby mengaku, khusus untuk KIR, itu menjadi penting. Karena KIR berkaitan langsung dengan masalah keselamatan lalu-lintas.
Banyak kendaraan yang kondisi fisiknya sudah tidak layak. Misalnya, ban yang sudah tipis, masalah sistem pengereman, lampu sen yang tidak berfungsi dan masalah lainnya.
"Tentu ini sangat berbahaya. Oleh karena itu maksud razia KIR ini juga untuk bagaimana kita memastikan seluruh kendaraan layak untuk beroperasi," ujar Robby.
Ia menambahkan, untuk kendaraan yang terjaring razia, Dishub Ambon akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pengusaha mobil menyelesaikan kewajiban retribusi.