Ambon, 13/7 (Antaranews Maluku) - Divisi hukum dan pengawasan KPU Maluku, Almudazir Sangaji mengakui adanya tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa dan menerbitkan surat keterangan berbadan sehat kepada para calon anggota legislatif.

"Berdasarkan koordinasi KPU dengan IDI berkaitan dengan rumah sakit rujukan untuk Maluku ada tiga RS antara lain RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, RS Karel Satsuitubun Kota Tual dan RS khusus Nania Ambon," kata Almudazir di Ambon, Kamis.

Kalau pemeriksaan pada tiga RS rujukan ini cukup disertai hasilnya yaitu surat keterangan kesehatan yaitu dinyatakan sehat jasmani dan rohani, disertai hasil tes bebas narkoba.

Tetapi kalau di RS yang tidak direkomendasikan atau bukan yang dirujuk KPU berdasarkan hasil koordinasi dengan IDI maka itu bisa diurus di RS lain, tetapi surat keterangan kesehatannya harus dilampiri dengan hasil pemeriksaan kesehatan.

Jadi pemeriksan kesehatan itu bukan akal-akalan tetapi berdasarkan rekomendasi IDI, dan yang punya kompetensi menilai standarisasi RS termasuk kelayakan dokter spesialis itu dari IDI.

"Sehingga KPU hanya meluruskan apa yang disampaikan oleh IDI dan kita teruskan sebagai rekomendasi yang bisa dirujuk," ujarnya.

Bila persyaratan administrasi ini sudah lengkap, termasuk surat keterangan bebas narkoba serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri maka peserta pemilu legislatif ini akan diajukan oleh partai politiknya ke KPU.

"Sejauh ini masih dilakukan koordinasi dan pemantapan karena KPU juga memahami sampai tanggal 17 Juli 2018 dilakukan pendaftaran karena berkaitan dengan kelengkapan syarat calon dibuat anggota masing-masing dan diserahkan ke parpol," kata Almudazir.

Karena yang mendaftarkan para calon legisltif adalah partai politik dan berbeda dengan peserta perorangan seperti DPD RI.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018