Ternate (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ternate melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara melayangkan Somasi ke Direktur RSU dr Chasan Boesorie (CB) Ternate terkait tunggakan pembayaran Tunjangan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) belum diselesaikan.
Ketua YLBH Malut, M. Bahtiar Husni dihubungi, Rabu, mengatakan, somasi ini diberikan waktu selama 10 hari ke depan terhitung hari ini dan meminta kepada pihak tergugat dalam hal ini Direktur RSUD dr. CB Ternate atau pihak rumah sakit dan Pemprov Malut untuk segera menyelesaikan tuntutan para nakes selama 9 bulan di 2022 dan Juni - Desember 2017 yang belum diselesaikan atau dibayarkan.
Berdasarkan data yang diperoleh kata Bahtiar, terdapat 18 Dokter RSUD dr CB Ternate yang tunjangan per bulan Rp 20 juta. Jika diakumulasikan selama 9 bulan maka kurang lebih Rp 3,2 miliar yang mestinya disiapkan pihak rumah atau Pemprov untuk membayar tunjangan para dokter di 2022 yang belum diselesaikan tersebut.
"Data yang kemudian kita peroleh ini dari 18 dokter yang kemudian menerima tunjangan sebesar Rp 20 juta rupiah ini itu di setiap bulan, maka kalau diakumulasikan 9 bulan kali 18 orang maka 20 juta kali 18 orang ada Rp 360 juta dikalikan dengan 9 bulan maka itu di dapati kurang lebih ada Rp3.2 miliar yang harus dibayarkan pada tahun 2022," ujarnya.
Sementara untuk tunggakan yang belum diselesaikan di 2017 sambung Bahtiar, ada Rp 2 miliar lebih yang harus dibayarkan oleh tergugat.
"Kita lihat juga ada tunggakan pembayaran di Juni sampai dengan Desember 2017, maka 18 orang juga dikalikan 15 juta maka yang harus dibayarkan sekitar Rp2 miliar dan Rp160 juta sehingga akumulasi dari 2022 dan 2017 ada sekitar Rp5.4 miliar," ujarnya.
Dia menyebut, beban besar yang harus diselesaikan oleh pihak rumah sakit dan Pemprov oleh karena itu kata Bahtiar, Pemprov Malut dan pihak rumah sakit harus punya itikad baik untuk melihat hal ini secara bijaksana dan kemudian diselesaikan untuk membayar hak - hak para dokter dan Nakes lainnya di RSUD dr CB Ternate.
"Kami berharap ada sikap bijaksana dari pihak Pemprov Malut untuk menyelesaikan tunggakan tunjangan penghasilan dari para dokter, tidak harus berlarut-larut yang kemudian membuat situasi ini menjadi berkepanjangan," ujarnya.
Pihaknya ujar Bahtiar bakal menggugat ke Pengadilan jika waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tunjangan para Nakes selama 10 hari ke depan tidak diindahkan oleh pihak RSU dr Chasan Boesoeerie maupun Pemprov Malut.
"Namun ini ketika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit dan Pemprov Malut untuk diselesaikan maka kita nyatakan dengan terpaksa kita akan menggugat pihak direktur Chasan Boesoerie karena ini jabatan maka siapapun dia yang memegang jabatan itu harus bertanggung jawab terhadap tuntutan dari pada dokter," ujarnya.
Selain itu dia juga berharap DPRD Malut selaku lembaga pengawasan agar mengambil langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Kami juga berharap agar ini bisa didengar oleh pihak DPRD Provinsi Malut," kata Bahtiar mengaku telah menyurati DPRD Malut terkait permasalahan tersebut belum lama ini.
Sementara itu, Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, pihaknya akan tetap menyelesaikan tunggakan pembayaran TPP bagi Nakes di RSU Chasan Boesoerie Ternate.