Saumlaki, 31/7 (Antaranews) - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) menetapkan JG, bos PT. Karya Pembangunan Jaya (KPJ) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten MTB.

Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa, menyatakan jaksa penyidik sudah lama menetapkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan tersangka tidak mampu mengembalikan total kerugian negara berdasarkan permintaan pemerintah daerah yang dimediasi oleh kejaksaan sebesar Rp690 juta.

"Waktu itu sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana pemda MTB telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus dikembalikan. Setelah kejaksaan melakukan pemanggilan dan kontraktor sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka ditindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan total kerugian negara sebesar Rp690.000.000 dari beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainnya.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain pasal 2 Undang-Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi ?Setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp.150 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar."

Selain itu, pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp250 juta."

Frenkie memastikan tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika sema 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

"Tidak ada target yang saya pasang. Yang jelas, kalau ada laporan masyarakat maka kami akan tindaklanjuti dan kita tetap kerja jujur," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018