Ambon, 8/8 (Antaranews Maluku) - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal dijatuhi vonis 1,2 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda R50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya selaku PPK bersama mantan kepala BPJN Amran Mustari sebagai KPA dalam proyek pengadaan lahan BPJN Maluku-Malut seluas 4.485 meter persegi di kawasan Tawiri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) tahun 2015 senilai Rp3 miliar.

Namun perbuatan terdakwa bersama Amran selaku Kepala BPJN Maluku-Malut telah menguntungkan saksi Hendro Lumangko dalam transaksi pembelian lahan tersebut dan merugikan keuangan negara sebesar Rp380 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp193 juta dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Rolly Manampiring yang dalam persidangan pekan pertama Juni 2018 lalu meminta majelis hakim menyatakannya bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordini Johan Kainama maupun JPU Kejati Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018