Ternate, 8/8 (Antaranews Maluku) - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan izin operasional seluruh tower milik provider bermasalah karena tidak mengantongi izin prinsip dan izin membangun yang dikeluarkan oleh SKPD teknis.

"Ke depan, tower harus sesuai dengan penataan ruang, sehingga izin tersebut harus dikeluarkan oleh instansi teknis," kata Kepala Diskomsandi Kota Ternate Thamrin Marsaoly di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, biasanya pengusaha yang membangun tower baik BTS maupun jenis tower lainnya kebanyakan fisik bangunan, tetapi tower yang dibangun itu belum mendapatkan izin.

Bahkan, umumnya pemasangan tower dilakukan lebih dulu baru diberikan izin, padahal tidak diperbolehkan.

"Untuk Dinas Kominfo, sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang akan menertibkan izin mendirikan tower itu kalau belum ada jangan dulu bangun, jadi semua izinnya diurus sampai selesai baru dibangun fisik bangunannya," katanya.

Menurut Thamrin, yang terjadi selama ini seluruh provider membangun terlebih dahulu baru diberikan izin seperti yang terjadi di Benteng Oranje.

"Saya harus tegaskan bahwa bagi yang melanggar akan diberikan sanksi dan yang melawan akan dicabut izinnya," katanya.

Selain itu, tujuan dari langkah yang diambil untuk mengetahui letak dan tata ruang yang sudah diatur pemerintah, dan terhindar dari komplain masyarakat seperti yang terjadi di kelurahan Dufa-dufa dan semua administrasi sampai izinnya akan diatur.

Sementara itu, kata dia, tower yang ada di Kota Ternate sudah tercatat sebanyak 60 terdiri dari radio, telkom, BTS, Indosat. Pihaknya akan konsentrasi dalam masa berlaku izin, jika surat tersebut diminta kepada yang bersangkutan untuk diperpanjang harus melalui Kominfo.

"Jadi semua tower itu izin prinsipnya ada di Kominfo namun untuk membayar pajak dan lainnya langsung ke DPMPTSP," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018