Ambon, 14/8 (Antaranews Maluku) - Sekretaris Daerah Kabupaten Buru AA alias Ahmad bersama bendahara rutin Setda LJA alias Joni ditahan Direskrimsus Polda Maluku karena diduga terlibat kasus korupsi SPPD fiktif dan uang makan-minum pegawai.

"Kedua pelaku sudah kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan tersangka," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa.

Sekda dan bendahara rutin Kabupaten Buru ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.

Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu telah melakukan proses penggeledahan di Kantor Bupati Buru terkait dugaan korupsi tersebut, dan selanjutnya memeriksa Sekda, dua asisten, serta bendahara rutin pada awal April 2018.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Buru ini juga membuat hubungan Bupati Ramly Umasugy dan Wabub Amostafa Besan jadi terganggu karena bupati menuding wakilnya yang memberikan laporan ke polisi.

Namun Polda Maluku secara tegas menyatakan polisi selalu bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku terkait laporan atau informasi yang masuk.

"Kami bekerja fokus pada profesionalisme seorang penyidik di mana sebuah perkara diawali dengan adanya laporan atau informasi, kemudian dilakukan telaah baru disusun rencana penyelidikan," katanya.

Tujuan penyelidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti sehingga perbuatan pidana itu bisa dikatakan sebagai sebuah peristiwa pidana atau tidak, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi.

"Terhadap kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan kemudian berlanjut ke langkah-langkah pemanggilan para saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan telah dilakukan penahanan terhadap Sekda dan bendahara rutin," katanya.

Penyidik akan menyampaikan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI.

"Jadi kami tidak pernah mendapat informasi Wabup Buru melaporkan kasus ini, dan itu bukanlah urusan kita, tetapi polisi fokus pada perbuatan pidana secara profesional sesuai aturan KUHAP maupun Peraturan Kapolri nomor 14," kata Nainggolan.

Dia juga mengatakan bisa terjadi penambahan tersangka dalam dugaan korupsi dana SPPD fiktif dan uang makan-minum di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018