Ternate, 27/8 (Antaranews Maluku) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat setempat untuk tidak lagi mempermasalahkan vaksin Measles Rubella (MR), walaupun vaksin untuk campak dan rubella itu tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI.

"MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR sifatnya mubah, artinya dibolehkan digunakan walaupun tidak memiliki sertifikasi halal karena pertimbangan darurat,"kata Ketua MUI Malut, Samlan H Ahmad, di Ternate, Senin.

Sebelumnya masyarakat di Malut, khususnya umat Islam sebagian besar menolak anaknya mendapat imunisasi MR setelah mengetahui vaksin yang didatangkan Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dari India mengandung bahan yang tidak halal.

Menurut dia, sesuai penjelasan dari Kemenkes bahwa vaksin MR sangat penting bagi tumbuh kembang anak, oleh karena itu masyarakat di daerah ini khususnya yang memiliki anak usia 9 bulan sampai 15 tahun untuk membawa anaknya ke Puskesmas atau Posyandu guna mendapatkan imunisasi MR.

MUI pusat juga telah meminta kepada Kemenkes untuk segera mencari vaksin untuk campak dan rubella yang memiliki kandungan halal agar program nasional imunisasi MR tidak menimbulkan masalah pro-kontra masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Malut, Idhar Sidi Umar mengakui sejak adanya pro-kontra kehalalanan mengenai vaksin MR pelaksanaan program imunisasi MR di sepuluh kabupaten/kota di Malut yang dimulai awal Agustus 2018 tidak berjalan maksimal.

Dari 382 ribu anak usia 9 bulan sampai 15 tahun yang menjadi target ?program imunisasi MR di Malut, kini baru mencapai 140 ribu lebih atau sekitar 30 persen, namun akan diupayakan pada akhir September 2018 nanti bisa mencapai minimal 95 persen seperti yang ditargetkan secara nasional.

"Adanya fatwa MUI pusat mengenai vaksin MR diharapkan tidak ada lagi penolakan dari masyarakat ketika petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan imunisasi MR di sekolah-sekolah atau Puskesmas dan Posyandu," tandasnya.

Seorang anak harus mendapat imunisasi MR karena vaksin itu akan melindungi anak bersangkutan dari penyakit campak dan rubella yang dapat mengakibatkan gangguan organ tubuh, seperti otak, mata dan jantung.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018