Ambon, 9/10 (Antaranews Maluku) - DPRD Kabupaten Buru telah mengeluarkan rekomendasi khusus terkait penghentian aktivitas penambangan emas di Gunung Botak, baik yang dilakukan perusahaan maupun para penambang emas tanpa izin (PETI).

"Tujuannya untuk melakukan penataan, jadi ditutup sementara, baik perusahaan maupun tambang-tambang liar untuk dilakukan penataan kembali supaya ada jamiman bagi kita," kata Ketua DPRD Kabupaten Buru, Ikhsan Tinggapi, di Ambon, Senin.

Menurut dia, aktivitas penambangan emas ini sudah dimulai sejak 2011 dan carut-marutnya bukan main.

"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi khusus dengan harapan ini bukan hanya ibarat sebuah puisi, tetapi prosesnya harus dilakukan oleh eksekutif," tandasnya dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota komisi A serta komisi B DPRD Maluku.

Eksekusinya harus dilakukan untuk masa depan keturunan dan anak cucu masyarakat di tanah Bupolo(Buru), dan kekayaan alam di sana cukup untuk tujuh generasi, tetapi tidak cukup untuk tujuh orang serakah.

"Itu yang menjadi catatan penting dari legislatif kabupaten Buru dan sudah diserahkan kepada DPRD provinsi Maluku," ujar Ikhsan.

Rekomendasi ini sudah diserahkan ke pimpinan dewan dan dalam waktu dekat akan dibicarakan di tingkat Banmus untuk ditindaklanjuti, apakah mau dibentuk Pansus atau tim gabungan.

Izin-izin yang dikeluarkan Pemkab Buru seperti SIUP, IMB dan sebagainya telah dibahas DPRD untuk segera ditarik agar selesai dan tidak ada lagi aktivitas penambangan.

"Kalau bagi saya, Kadis ESDM Maluku Martha Nanlohy tidak usah lagi dibahas, sebab kalau orangnya nyata pasti hadir memenuhi undangan DPRD tetapi karena tidak hadir maka dia itu hanya hoax," tandas Ikhsan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018