Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan caleg berstatus tersangka yaitu Yaman Fakaubun yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buru tetap bisa ikut pemilu meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
"Kalau ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, hak dia sebagai caleg masih tetap ada. Dia masih bisa ikuti pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, KPU tidak merujuk atau berpegang pada status pelaku sebagai tersangka, tetapi pada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap caleg tersebut.
“Kan nanti di pengadilan negeri, lalu PTUN dan bisa juga kasasi di tingkat paling atas. Jadi harus ada putusan inkrah baru ini dijadikan pegangan untuk KPU kembali melakukan evaluasi pencalonan caleg yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya d Yaman Fakaubun merupakan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Buru dari partai politik Nasional Demokrat (NasDem).
Pada 7 November 2023, Yaman Fakaubun ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Hal itu dilakukan setelah video tidak senonoh milik Yaman bersama selingkuhan BM seorang pengacara, beredar luas di masyarakat.
Yaman maupun B juga sudah mengaku bahwa di dalam video tersebut adalah mereka.
“Video ini saya bisa bilang betul karena harus diakui. Tapi, itu tidak berasal dari saya atau perempuan,” ucap Yaman.
Dari apa yang sudah dilakukan Yaman, isteri sahnya, NM menegaskan bahwa Yaman Fakaubun tidak pantas menjadi wakil rakyat. “Istri dan anak saja dikhianati, apalagi rakyat”, ungkap NM.