Ambon (ANTARA) - Seorang oknum anggota DPRD kabupaten Buru berinisial SU dijebloskan jaksa penyidik Kejati Maluku ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek reklamasi pantai atau "water front city Namlea".
"Benar hari ini SU memenuhi panggilan jaksa dan setelah melalui pemeriksaan tambahan kurang lebih satu jam, tersangka selanjutnya digiring ke Rutan Waiheru sekitar pukul 14:00 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Kamis.
Tersangka SU ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan "water front city Namlea" Tahap satu tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kebupaten Buru.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Buru ini memenuhi panggilan setelah Kejati Maluku melayangkan surat pemanggilan kedua setelah Kepala Kejaksaan Tinggi setempat, Triyono Haryanto mengancam akan menjemput paksa bila panggilan ketiga juga tidak dipenuhi.
Sehingga terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya hari ini mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi guna menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ada empat orang yang menjadi tersangka kasus WFC Namlea yang sementara ini ditangani dan seluruhnya telah ditahan jaksa.
Tersangka SJ adala PPK dalam proyek tersebut, sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Sementara tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah dan bendera perusahaannya dipakai oleh SU.
Oknum anggota DPRD Buru dijebloskan ke rutan
Kamis, 9 Mei 2019 18:53 WIB