Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama untuk membangun budaya antikorupsi di provinsi tersebut.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan bentuk kerja sama antara KPK RI dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk dapat menjadikan Maluku bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam keterangan diterima di Ambon, Selasa.
Sadali usai mengukuhkan peserta pelatihan calon penyuluh antikorupsi (Pelopor) dan Sertifikasi Jalur Pengalaman (RPL) Skema Penyuluh Antikorupsi Tahun 2024 serta Penyuluh Antikorupsi Forum Energi Timur (PAKET) Provinsi Maluku periode 2023-2026, menegaskan upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa, serta sinergisitas dan kolaborasi seluruh instansi dan komponen masyarakat sipil.
Oleh sebab itu dirinya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini, karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya di Wilayah Maluku, di tengah maraknya tuntutan berbagai elemen masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kegiatan pada hari ini memberikan pemahaman tentang peran penting penyuluh antikorupsi dalam memerangi korupsi di Indonesia terutama di wilayah Maluku, karena fenomena korupsi di negara ini sudah menjadi Extra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) selain narkoba dan terorisme," kata Sadali menjelaskan.
Ia berharap, semoga pelatihan dan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini, dapat menjadi titik poin untuk membangun keterpaduan dan kesatuan gerak pemberantasan korupsi, melalui perluasan penyebaran informasi.
“Peranan peserta pelatihan dan penyuluhan ini sangat penting, karena bukan hanya menjadi penggerak utama dalam menyuarakan pentingnya integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang bahaya dampak negatif korupsi, melalui edukasi, pembinaan, dan pemberdayaan, karena penyuluh antikorupsi membantu membangun budaya antikorupsi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan," tuturnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan pin dan tanda peserta, dan penyerahan plakat dari KPK RI kepada Pj. Gubernur Maluku, juga dari Pj Gubernur Maluku kepada KPK RI.
Hadir pada kesempatan itu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kepala BPSDM Provinsi Maluku, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.