Ambon, 11/10 (Antaranews Maluku) - Belum terlaksananya pekerjaan lanjutan tahap tiga proyek pembangunan gelanggang olahraga Namlea, Kabupaten Buru yang dididuga akibat persoalan lahan akan diselesaikan DPRD setempat.
"Masalah lahannya sudah disampaikan dan dalam waktu dekat kami akan membicarakannya dengan kadis PU Buru karena ini pembangunan lanjutan untuk tahap ketiga," kata Ketua DPRD setempat, Ikhsan Tinggapi di Ambon, Rabu.
Menurut dia, program pembangunan GOR ini sudah berjalan selama dua tahap dan tidak ada persoalan apa pun.
"Tentunya sangat lucu kalau tahap prtama dan kedua bisa jalan lancar lalu pekerjaan lanjutan tahap tiga tidak jadi terhambat karena masalah lahan," ujarnya.
Apalagi proyek lanjutan ini sudah ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dan telah diumumkan perusahaan pemenangnya sejak Agustus 2018 tetapi pekerjaan lapangan justeru mengalami penundaan.
"Soal pemenang tender sudah tiga bulan tapi pekerjaan tidak jalan, nanti kita tindaklanjuti dan kalau bisa presure akan kita selesaikan," tandas Ikhsan Tinggapi.
Seperti dietahui, Dinas PU Kabupaten Buru dinilai menghambat proses pembangunan lanjutan tahap tiga GOR Namlea dengan tidak menerbitkan kontrak maupun surat perintah mulai kerja kepada pihak pemenang tender.
Proyek lanjutan pembangunan GOR Namlea ini menggunakan sumber dana dari APBD kabupaten tahun 2018 senilai Rp2 miliar dan dimenangkan PT. Karya Lintas Konstruksi dengan direkturnya Usman Rumeu.
Setelah satu bulan tidak ada reaksi pihak Dinas PU, baru pada awal Oktober 2018 ini pihak kontraktor dipanggil untuk menerima kontrak kerja dan SPM.
Namun proses pekerjaan di lapangan belum bisa dilakukan karena alasan persoalan lahan, sehingga pihak pemenang tender merasa khawatir akan terkena dampak hukum karena terikat dengan lamanya masa kerja di dalam kontrak.
Sesuai Peraturan Presiden, minimal satu minggu setelah pengumuman pemenang dilakukan maka Dinas PU wajib menerbitkan kontrak dan SPMK agar pekerjaan lapangan bisa jalan.
Alasannya, lahan yang dijadikan lokasi pembangunan GOR bermasalah padahal idealnya sebuah proyek setelah Dinas PU berani melakukan lelang/temder terbuka berarti lahan dari lokasi proyek sudah clear dan clean.
Yang dipertanyakan adalah masalah lahan ini kenapa dibiarkan begitu saja, karena seharusnya sebelum proyek ditenderkan maka lahan sudah siap dan kontraktor yang menang tahu hanya melakukan pengerjaan tahap III berupa pembangunan tribune dan lapangan sepak bola senilai Rp2 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Masalah lahannya sudah disampaikan dan dalam waktu dekat kami akan membicarakannya dengan kadis PU Buru karena ini pembangunan lanjutan untuk tahap ketiga," kata Ketua DPRD setempat, Ikhsan Tinggapi di Ambon, Rabu.
Menurut dia, program pembangunan GOR ini sudah berjalan selama dua tahap dan tidak ada persoalan apa pun.
"Tentunya sangat lucu kalau tahap prtama dan kedua bisa jalan lancar lalu pekerjaan lanjutan tahap tiga tidak jadi terhambat karena masalah lahan," ujarnya.
Apalagi proyek lanjutan ini sudah ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dan telah diumumkan perusahaan pemenangnya sejak Agustus 2018 tetapi pekerjaan lapangan justeru mengalami penundaan.
"Soal pemenang tender sudah tiga bulan tapi pekerjaan tidak jalan, nanti kita tindaklanjuti dan kalau bisa presure akan kita selesaikan," tandas Ikhsan Tinggapi.
Seperti dietahui, Dinas PU Kabupaten Buru dinilai menghambat proses pembangunan lanjutan tahap tiga GOR Namlea dengan tidak menerbitkan kontrak maupun surat perintah mulai kerja kepada pihak pemenang tender.
Proyek lanjutan pembangunan GOR Namlea ini menggunakan sumber dana dari APBD kabupaten tahun 2018 senilai Rp2 miliar dan dimenangkan PT. Karya Lintas Konstruksi dengan direkturnya Usman Rumeu.
Setelah satu bulan tidak ada reaksi pihak Dinas PU, baru pada awal Oktober 2018 ini pihak kontraktor dipanggil untuk menerima kontrak kerja dan SPM.
Namun proses pekerjaan di lapangan belum bisa dilakukan karena alasan persoalan lahan, sehingga pihak pemenang tender merasa khawatir akan terkena dampak hukum karena terikat dengan lamanya masa kerja di dalam kontrak.
Sesuai Peraturan Presiden, minimal satu minggu setelah pengumuman pemenang dilakukan maka Dinas PU wajib menerbitkan kontrak dan SPMK agar pekerjaan lapangan bisa jalan.
Alasannya, lahan yang dijadikan lokasi pembangunan GOR bermasalah padahal idealnya sebuah proyek setelah Dinas PU berani melakukan lelang/temder terbuka berarti lahan dari lokasi proyek sudah clear dan clean.
Yang dipertanyakan adalah masalah lahan ini kenapa dibiarkan begitu saja, karena seharusnya sebelum proyek ditenderkan maka lahan sudah siap dan kontraktor yang menang tahu hanya melakukan pengerjaan tahap III berupa pembangunan tribune dan lapangan sepak bola senilai Rp2 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018