Ambon, 15/10 (Antaranews Maluku) - Wakajati Maluku, Erryl Prima Putera Agoes meraih gelar doktor bidang hukum dengan mempertahankan disertasi berjudul Rekonstruksi Politik Hukum Penanganan Penentuan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Pidana Indonesia, di Universitas Jayabaya.

"Saya mertahankan disertasi dengan promotor Prof Dr. JH Sinaulan, Ko-promotor I Dr. Lilik Mulyadi dan Dr. Yanto selaku promotor II, sedangkan promotor atau tim penguji Amir Santoso, rektor/ketua sidang Prof Dr. H. Syarifudin Tippe, direktur pascasarjana Dr. JH Sinaulan," kata Erryl di Ambon, Senin.

Dalam disertasi ini dilakukan penelitian terhadap sejumlah kasus di antaranya kasus Elly Lasut, Bupati Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara) yang tersandung kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara Rp7,7 miliar.

Berdasarkan data-data tersebut Dr. Erryl menawarkan konsep rekonstruksi politik hukum penanganan penuntut tindak pidana korupsi berdasarkan sistem hukum yang ideal yaitu KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi.

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan serta pemerintahan negara.

Dia berpendapat, untuk menghasilkan proses hukum yang ideal maka lembaga penyidikan harus terpisah dari lembaga penuntutan, dan tujuannya agar proses pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum tidak satu pintu.

Berdasarkan data empiris pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum selalu lengkap (P21), dan jarang terjadi pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum KPK dinyatakan ditolak.

"Hal ini disebabkan substansi perkara sudah dikomunikasikan secara formal atau pun informal dalam lembaga tersebut, dan proses hukum yang demikian itu untuk menghindari, bukanlah proses atau sistem hukum yang baik," ujarnya.

Dengan demikian untuk menghindari hal seperti itu, sudah sewajarnya jika lembaga penyidikan dan lembaga penuntutan adalah lembaga yang berbeda atau bukanlah sebuah lembaga yang sama.

Makanya Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tidak berwenang melalukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

"Kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan sesuai pasal 13 UU tersebut, dimana penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," tandasnya.

Erryl Prima Putera Agoes dikukuhkan menjadi Doktor awal bulan ini setelah dinyatakan lulus pada ujian terbuka program pendidikan Doktor pascasarjana Universitas Jayabaya.

Dia juga mengutip konsep merekonstruksi teori Jimly Asshidiqie yang menyatakan bahwa untuk menjawab tuntutan perkembangan zaman, negara dapat membentuk berbagai jenis lembaga baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara.

Rektor Universitas Pattimura (Ambon) Prof. Dr. Marthinus Johanes Sapteno dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy serta sejumlah kolega Erryl di lingkup Kantor Kejati Maluku maupun alumnus Unsri Palembang, Bandung, dan Jakarta hadir pada ujian terbuka tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018