Ambon, 18/10 (Antaranews Maluku) - Vivi Anggreani, informan polisi yang menjadi terdakwa kasus narkoba, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Maluku Sahrul Anwar.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Teman terdakwa, Fitria Walla, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Jenny Tulak yang didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyabdi.

Menurut dia, yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba serta tidak memiliki izin untuk menyimpan, membawa, atau menggunakan narkoba.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Peristiwa kepemilikan narkoba oleh terdakwa jenis sabu-sabu terjadi pada hari Minggu (29-4-2018) sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di kediaman terdakwa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Awalnya saksi dan terdakwa menggunakan narkoba secara bersama-sama pada hari Sabtu (28/4). Terdakwa memesan kembali narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu," kata JPU.

Narkoba ini diperoleh dari seeorang bernama Julian Rumalat alias Ian (nama samaran) yang saat ini masuk daftar pencarian orang oleh polisi.

Tiga saksi yang menangkap terdawa adalah Sudaryanto, Saeful Rohman, dan Ronald Tenine.

Majelis hakim menunda persidangan selama sepekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018