Ternate, 4/11 (Antaranews Maluku) - Dinas Kesehatan (Dinkes), Maluku Utara (Malut) terus berupaya untuk mengeliminasi penyakit kaki gajah di sejumlah kabupaten/kota, yang masih dinyatakan sebagai daerah endemis penyakit itu.

Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinkes Malut, Andi Sakurawati di Ternate, Minggu, mengatakan di Malut ada lima kabupaten/kota yang dinyatakan endemis penyakit kaki gajah yakni, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.

Kelima kabupaten/kota itu dinyatakan sebagai daerah endemis penyakit kaki gajah secara tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melakukan survei dan pemeriksaan terhadap darah warga setempat menemukan adanya penyakit tersebut.

Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Malut untuk mengeliminasi penyakit kaki gajah di kelima kabupaten/kota tersebut, adalah melakukan pemberian obat massal dengan memanfaatkan program dari Kemenkes.

Pemberian obat massal kepada masyarakat di kelima kabupaten/kota tersebut, dilakukan selama lima tahun pada Oktober setiap tahunnya melalui Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya di tingkat bawah.

Dari kelima kabupaten/kota yang endemis penyakit kaki gajah tersebut, Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan pemberian obat massal selama lima tahun pada 2018 ini, sedangkan kabupaten/kota lainnya baru memasuki tahun keempat.

Melalui pemberian obat massal selama lima tahun diharapkan kelima kabupaten/kota yang dinyatakan endemis penyakit kaki gajah tersebut akan bebas dari penyakit yang ditandai pembesaran pada kaki ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat di Malut untuk menerapkan pola hidup sehat, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan agar terhindar dari berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit kaki gajah yang pada tahap tertentu bisa mengakibatkan kematian.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018