Ternate, 19/11 (Antaranews Maluku) - Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mengonsultasikan penggunaan dana kelurahan (DK) pada tahun anggaran 2019 senilai Rp27,1 miliar ke Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentunya dalam penggunaan DK kami harus mengetahui mengenai mekanisme dan penyaluran anggaran kelurahan tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin di Ternate, Senin.

Anggaran kelurahan sudah ditransfer ke daerah masing-masing. Begitu pula, dengan Kota Ternate sendiri anggaran yang didapat senilai Rp27,1 miliar.

Junaidi Bahrudin menyebutkan jumlah kelurahan sebanyak 78 yang masing-masing mendapat Rp350 juta.

"Dana ini untuk membangun pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan bahwa DK melekat di kecamatan karena camat sebagai pengguna anggaran dan camat mengusulkan ke Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman guna mengangkat kepala kelurahan sebagai pengguna anggaran.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah kota serta camat agar segera merencanakan pengguna dana kelurahan.

Menurut Junaidi, DK ini didapatkan dari dua alokasi anggaran dari dua sumber pendanaan, yakni dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK).

"Maka dari itu, pihak Kelurahan jangan melakukan satu kegiatan dengan menggunakan dua sumber anggaran. Kalau bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak bermasalah," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap setiap kelurahan di Kota Ternate bisa menginfomasikan kepada masyarakat melalui spanduk maupun rapat agar warganya bisa mengetahui berapa banyak dana kelurahan dan kegiatan apa saja yang akan dikerjakan. Hal ini supaya terlihat transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate Taufik Djauhar mengatakan bahwa pengelolaan dana bagi 77 kelurahan yang tersebar di Kota Ternate pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp27 miliar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan dana kelurahan. Hal ini mengingat dana tranfer di pemkot setempat mengalami penaikan pada tahun 2019.

"Semua mengalami peningkatan drastis di DAU karena ada dana kelurahan, atau peningkatannya sebesar Rp30 miliar," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018