Ambon, 10/12 (ANTARA News) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinir Febby Dwiyandospendy mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk menyerahkan berkas perkara satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan suap pajak atas nama Anthon Liando.

"Anthon Liando yang merupakan Direktur CV Angin Timur ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Kepala Pelayanan Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba," kata juru bicara Kantor PN setempat, Herry Setyobudid di Ambon, Senin.

Ada lima tersangka dalam perkara ini namun mereka terbagi dalam dua berkas acara pemeriksaan dan Anthon Liando, yang baru diserahkan sementara empat lainnya masih disempurnakan berkas pemeriksaan perkara mereka.

Menurut Herry, berkas acara pemeriksaan La Masakimaba dan tiga rekan lainnya belum dilakukan penyerahannya dan diperkirakan sekitar Februari 2019 baru terealisasi.

La Masikamba ditetapkan KPK sebagai tersangka suap bersama stafnya Sulimin Ratmin selaku supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon terkait penguraangan nilai kewajiban wajib pajak atas terdakwa Anthon Liando sebagai pemberi suap.
 
Jaksa KPK serahkan berkas perkara dugaan suap pajak di Kota Ambon, Senin (10/12) (Daniel Leonard)


Keduanya membantu terdakwa pemberi suap mengurangi kewajiban wajib pajak orang pribadi tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar dan diturunkan menjadi Rp1,037 miliar dan ada kesepakatan Anthoni memberikan Rp320 juta kepada La Masikamba dan anak buahnya secara bertahap.

"Tadi pagi selesai apel sudah ada koordinasi dan nanti pemeriksaan di persidangan itu dilakukan secara marathon, setelah PN membentuk majelis hakim baru menentukan kapan proses persidangannya mulai jalan," akui Herry.

Penyerahan perkara biasanya bersamaan dengan tersangka dan barang bukti, tetapi karena barang bukti ini ada yang sifatnya peka dan tidak bisa semua tangan memegangnya, maka nanti akan dibuka dalam persidangan misalnya hasil penyadapan.

"Informasi dari jaksa KPK, itu berkitan dengan masalah suap pajak, sementara Anthony dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A atau pasal 13 UU korupsi nomor 20 tahun 2001," ujarnya.

Penentuan sidang di PN Ambon karena Locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan kejadian perkaranya ada di sini dan ini merupakan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK beberapa waktu lalu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018