Ambon, 12/12 (ANTARA News) - Zainal Silano, terdakwa pembeli dua paket ganja yang ditahan polisi di kawasan STAIN, Kota Ambon pada 18 September 2018, menyatakan rekannya Fikri selaku penjual narkoba golongan satu jenis tanaman belum diringkus.

"Teman saya bernama Ongen yang memperkenalkan Fikri juga belum ditahan ketika terjadi transkasi," kata terdakwa di Ambon, Rabu.

Penjelasan Zainal disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Christina Tetelepta didampingi Leo Sukarno dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku sudah dua kali membeli narkoba jenis ganja dari Fikri dengan harga Rp100.000 per paket dan yang kedua seharga Rp150.000 dan proses pembeliannya pertama melalui hubungan telepon untuk menanyakan kepada Fikri apakah ada barang atau tidak.

? Sebab terdakwa yang menetap di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarganya ini sering pulang/pergi Ambon-Tehoru dan terakhir kali datang ke Ambon untuk membeli ganja namun diringkus aparat Dit Resnarkoba Polda Maluku.

? Ketika ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan, urin terdakwa juga diperiksa dan ternyata positif.

? "Saya mengkonsumsi narkoba hanya untuk berkhayal namun tidak menjadi orang yang tergantung dengan mengkonsumsi ganja," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

? Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Sahrul Anwar menjerat terdakwa Zainal melanggar pasal 112 dan pasal 127 ayata (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

? Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018