Ternate, 24/12 (ANTARA News) - Komisi II DPRD Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) meminta aparat penegak hukum menindak nelayan yang menggunakan pukat harimau saat melaut di perairan daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Ilyas Yainahu dalam siaran pers yang diterima Antara, di Ternate, Senin, menyatakan sudah ada oknum nelayan di Kepulauan Sula menggunakan jaring pukat saat melaut dan harus ditindak.

Oleh karena itu, penangkapan ikan ini sudah menjadi sorotan masyarakat serta para kalangan mahasiswa, akan tetapi penangkapan terus terjadi, sehingga itu pihaknya akan melakukan pemangilan pada kepala dinas perikanan untuk menanyakan persoalan ini.

"Memang sudah ada laporan dari masyarakat terkait dengan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan bahkan kemarin juga kami sudah memanggil Kepala DKP Kepsul yang dijabat Ali Umanhu, tetapi tidak ada realisasinya," ucap Ilyas.

Menurut dia, Kadis KP sudah melakukan penertiban bersamaan dengan pihak Polres, namun pihak nelayan waktu itu sudah melakukan kesepakatan karena itu bagian orang terdekat Bupati, sehingga sampai saat ini kesepakatan yang di lakukan hanya tinggal kenangan.

Dia menambahkan, pihak Komisi II DPR-RI akan tindaklanjuti persoalan ini karena penangkapan ikan menggunakn pukat harimau dan pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan pelanggaran itulah yang bersangkutan akan diberikan sanksi secara tegas agar ada efek jeranya.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang cepat, kami akan melakukan pemanggilan kepada kepala dinas perikanan untuk rapat dan akan melibatkan polisi agar mintai keterangan, serta untuk di tindaklanjuti," katanya.

Sehingga, apabila rapat ini dijadwalkan, Komisi II akan tetap berikan rokemendasi pada pihak tertentu dan apabila kedepan masih kedepatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018