Ambon, 8/1 (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana kelurahan, yang sesuai jadwal disalurkan pemerintah pusat awal 2019.

"Sampai saat ini kita belum menerima juknis dana kelurahan yang akan akan dialokasikan kepada seluruh kelurahan di Indonesia," kata kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Ambon, Jacky Talahattu di Ambon, Selasa.

Menurut dia, pihaknya belum mengetahui mekanisme penyaluran dan penetapan anggaran yang akan diterima setiap kelurahan.

Informasi yang diterima mekanisme penyaluran akan melalui dana alokasi umum yang dianggarkan di APBN 2019.

"Kita masih menunggu rapat koordinasi nasional keuangan 2019, kemungkinan juknis dana kelurahan akan diterima setelah rakornas," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah juknis dana kelurahan diterima pihaknya segera menyalurkan kepada 20 kelurahan di kota Ambon yang berhak menerima, sebagai bentuk pemerataan pembangunan di perkotaan.

"Sebagaimana kita telah menyalurkan anggaran dana desa dan ADD, kita berupaya agar dana kelurahan juga dapat disalurkan dan dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.

Dana kelurahan telah diumumkan Presiden Joko Widodo di akhir 2018 yang didasari dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

Dana kelurahan merupakan anggaran yang dialokasikan khusus untuk kelurahan dengan besaran yang berbeda dengan dana desa.

Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tetapi yang berbeda pada masalah infrastruktur desa lebih komplek dan luas.

Prinsipnya dana kelurahan sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut.

Namun, alasan mendasar membuat program dana kelurahan adalah karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019