Ternate, 10/1 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengusulkan proses pemberhentian Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan ke Kemendagri karena bersangkutan merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Malut M Miftah Baay, di Ternate, Kamis, mengatakan Pemprov Malut usulkan proses pemberhentian Rudi Erawan, karena sesuai ketentuan pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur harus menunggu sampai proses hukumnya inkrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut dia, pihaknya mengusulkan proses pemberhentiannya ke Kemendagri melalui surat Gubernur Nomor: 131/019/G, tanggal 7 Januari 2019.

"Tentunya gubernur harus berhat-hati dalam mengusulkan proses pergantian ini, sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat 4 dan 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diberhentikan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota," kata Miftah lagi.

Dia menjelaskan, dalam surat Gubernur Malut bernomor: 131/019/G tanggal 7 Januari 2019 tersebut, poin utamanya adalah mengusulkan pemberhentian Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan berdasarkan salinan perkara Nomor: 46/Pid.sus-TPKJ/2018/PN.Jkt, atas kasus tindak pidana korupsi dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Ir Muh Din sebagai Bupati Halmahera Timur, berdasarkan surat pengantar DPRD Nomor: 174/03/2018 tanggal 21 November 2018.

"Sebagaimana diketahui Ir Muh Din saat ini sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur, selanjutnya Kemendagri memproses Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatannya," ujarnya.

Dengan usulan pergantian ini, kata dia, Gubernur berharap agar roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Timur kembali dapat berjalan secara normal dengan Bupati Muh Din.

"Tinggal selanjutnya DPRD Kabupaten Halmahera Timur nantinya segera memproses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Halmahera Timur yang ditinggalkan Muh Din," katanya pula.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019